Meraih Cita
Minggu, 04 Desember 2011
Membaca Ijtihad Cak Nur tentang HAM
Jurnal Nasional | Minggu, 4 Dec 2011
Walaupun Cak Nur telah wafat, tetapi gagasan segar mengenai agama dan kemanusiaan masih menjadi tema sentral generasi penerusnya.
SIAPA tak kenal Nurcholish Madjid. Namanya seolah menjadi bagian integral bangsa Indonesia. Cak Nur, begitu orang sering menyapanya, adalah salah satu pendekar Chicago, meminjam istilah Gus Dur. Walaupun Cak Nur telah meninggal, tetapi gagasan segar mengenai agama dan kemanusiaan masih menjadi tema sentral generasi penerusnya. Setiap membahas mengenai agama dan kemanusiaan, nama tokoh asal Jombang, Jawa Timur, dan Rektor Universitas Paramadina Jakarta ini selalu menjadi rujukan. Tidak hanya itu, pandangan-pandangan Cak Nur tentang Islam dan kenegaraan telah menjadi rujukan utama generasi terkini.
Kebebasan Bertanggung Jawab
Salah satu tema sentral yang sering merujuk ke tokoh yang populer dengan slogan, "Islam Yes, Partai Islam No" ini adalah konsepsi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Cak Nur menekankan bahwa anugerah manusia termahal adalah akal dan kebebasan. Seseorang bisa disebut saleh dan tulus dalam beragama manakala pilihan imannya dilandasi nalar sehat dan kebebasan. Tak ada ketulusan dalam beriman tanpa ada kebebasan untuk menentukan pilihan imannya. Oleh karena itu Tuhan memberi kebebasan pada anak-anak Adam untuk berpikir dan menentukan jalan hidupnya, apakah mau beriman dan taat kepada Tuhan atau akan mengingkari-Nya. Namun, masing-masing nantinya tak akan luput dari konsekuensi pilihannya.
Dengan demikian Cak Nur menegaskan bahwa kebebasan itu harus didasarkan pada sebuah rasa tanggung jawab. Tanpa tanggung jawab, akan hilang makna kebebasan. Kebebasan yang bertanggung jawab ini akan mengantarkan manusia kepada fitrah kemanusiaan. Pasalnya manusia bersanding hidup dengan orang lain, dan mereka juga mempunyai hak atas kebebasan individu.
Integral-Holistik
Sebagai tokoh yang dibesarkan dalam lingkungan pesantren dan dunia akademis (perguruan tinggi), Cak Nur selalu mendasarkan gagasan dan argumentasinya pada Al Quran. Dalam konsepsi HAM, misalnya, ia mendedah Al Quran Surat al-Maidah (5:27-32). Kisah dramatis tentang perseteruan Habil dan Qabil ini oleh Cak Nur dalam berbagai kesempatan sering diintroduksi ketika menjelaskan wacana, perspektif, dan bentuk pelanggaran berat HAM.
Menurutnya, itulah sunnah sayyiah (model buruk) yang dilakukan Qabil, sekaligus menjadi model pelanggaran berat HAM pertama di muka Bumi. Cak Nur meyakini bahwa pembunuhan atau penghilangan nyawa merupakan pelanggaran hak hidup yang dimiliki secara mutlak oleh setiap manusia, satu hak primordial yang tidak dikaitkan dalam kewajiban apa pun dari Tuhan. Karena itu, prinsip pertama HAM dalam Islam adalah hak hidup. Inilah hak yang melekat pada diri setiap manusia yang mesti dihormati dan dilindungi oleh siapa pun.
Maka tidak berlebihan jika Azyumardi Azra (Mantan Rektor UIN Jakarta dan kini Direktur Program Pascasarjana UIN Ciputat) menyatakan bahwa Nurcholish Madjid merupakan tokoh pembaru yang mampu secara canggih mengapresiasi tradisi Islam klasik secara keseluruhan, baik pada tingkat teoretis maupun eksotorisnya. Dengan sangat bagus dan distingtif, Cak Nur memberikan sejumlah pendekatan dan penafsiran baru terhadap tradisi Islam sehingga menghasilkan suatu bentuk kontekstualisasi yang sangat mendalam terhadap aspek syariat Islam sebagai sistem nilai yang sesuai dan searah dengan perkembangan zaman pada umumnya, khususnya dalam konteks sosial, budaya, dan politik di Indonesia.
Lebih dari itu, setidaknya ada dua hal penting dalam buku ini. Pertama, aspek keilmuan yang bersifat teoretis. Dari sisi keilmuan, pengungkapan karakter konsep, pandangan, dan pemikian Cak Nur tentang HAM memberikan gambaran dan wawasan baru dalam penelitian pemikiran tokoh pembaru pemikiran Islam Indonesia ini. Ini tentu akan menambah daftar inventaris baru narasi ilmiah tentang tema HAM yang belum sempat diteliti dan ditulis oleh peneliti sebelumnya.
Kedua, aspek praksis-historis; buku ini memberi kontribusi penting, seperti alternatif cara pandang nilai, etika, dan fatsoen keasasian hak-hak dasar manusia bagi kita semua, para praktisi sosio, budaya, politik, hukum, agam di Indonesia. dengan itu, diharapkan langkah-langkah kita memiliki pijakan nilai-nilai luhur, bernuansa nilai-nilai spiritual yang seringkali terabaikan dalam kehidupan.
Banyak pihak memberi stigma konsep HAM Barat sebagai sekuler. Benturan konseptual banyak terjadi, khususnya dengan kubu yang mendasarkan argumentasinya pada suatu paham yang diyakini sebagai wahyu, termasuk di dalamnya Islam.
Ditulis berdasarkan sumber yang begitu luas, buku ini secara komprehensif menjabarkan ijtihad Nurcholish Madjid terkait dengan persoalan HAM. Selain menggeluti problem-problem konseptual falsafi, seperti masalah partikulalisme dan universalisme, teosentrisme dan antroposentrisme, ditangani pula problem-problem keseharian seperti Islam, pro-HAM atau anti-HAM?, hak menikah beda agama, hak kebebasan nurani, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak tidak beragama dan hak murtad, hak hidup dan hak mati, hukum mati, aborsi dan euthanasia, fitrah monogami dan poligami, dan lain-lain.
Kesemuanya didasarkan atas pembacaan Cak Nur yang komprehensif tentang Al Quran, Sunah, kitab-kitab klasik (kitab kuning), dan buku-buku terkini (kitab putih) yang cukup otoritatif untuk dikutip dan dijadikan referensi.
Pada akhirnya, terlepas dari berbagai kritik konstruktif ataupun destruktif atas kekurangan dan kelebihannya, Cak Nur secara intelektual telah menawarkan ijtihad-ijtihadnya untuk menafsirkan dan memaknai teks-teks suci sebagai basis pemahaman wacana HAM modern dan penegakannya secara elaboratif dan komprehensif. Basis metodologinya berupa disiplin-disiplin klasik Islam (tasawuf, teologi, ushuluddin, dan fiqih) dengan analisis-analisis ilmu modern seperti sosiologi, antropologi, psikologi, dan politik untuk menghindari bentuk-bentuk pembelaan bersifat apologis. Inilah bentuk pendekatan integral dan holistik.
*)Benni Setiawan, alumnus Pascasarjana Unversitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Biodata Buku
Judul: Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Nurcholish Madjid
Penulis: Mohammad Monib dan Islah Bahrawi
Penerbit: Gramedia, Jakarta
Terbit: 2011
Tebal: xxviii + 354 halaman
***
http://nasional.jurnas.com/halaman/24/2011-12-04/191011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar